POJOKNEGERI.COM - Aksi cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di area car free day (CFD) berbuntut panjang.
Tak cuma Gibran yang disorot, Bawaslu DKI Jakarta juga menyenggol Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Bawaslu meminta Heru Budi tegas melarang kegiatan CFD dipakai untuk kegiatan politik.
"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Selasa (5/12/2023).
Bawaslu berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Menurut Benny, kegiatan Gibran membagikan susu di CFD, juga tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu.
"Kegiatan (Gibran bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu," ungkapnya.
Usai disenggol Bawaslu DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tak tinggal diam.
Pj Gubernur DKI Jakarta ini justru berbalik melempar persoalan tersebut sebagai tugas Bawaslu.
"Ya tugas Bawaslu," kata Heru Budi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).
"CFD tegakin saja aturannya sudah ada. Pergub nomor 12 tahun 2016. Sudah tugas Bawaslu," tambahnya.
(REDAKSI)