Dalam perda baru nanti juga akan diatur soal pusat layanan disabilitas. Asli menjelaskan, pusat layanan disabilitas nantinya akan menaungi sekolah-sekolah yang ada di Kota Samarinda.
"Nanti akan kita masukan pusat layanan disabilitas. Pusat layanan disabilitas ini nanti akan menaungi sekolah negeri yang sudah menyelenggarakan pendidikan inklusi," ujarnya.
Dengan demikian, anak-anak penyandang disabilitas yang masih kategori ringan diperbolehkan masuk sekolah umum.
"Nantinya sekolah umum juga akan menyelenggarakan pendidikan inklusi, tapi hanya untuk anak yg berkebutuhan khusus ringan," tandasnya.
Selain itu, Asli mengatakan dalam perubahan perda itu juga turut membahas kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.
"Kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta, bagaimana diperda itu supaya sekolah swasta juga dibolehkan untuk dibantu, termasuk fisiknya," pungkasnya.
(Redaksi)