POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar haering dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda di ruang Rapat Lantai 1 DPRD Samarinda pada Rabu (13/3/2024).
Dalam kegiatan hearing tersebut diantaranya membahas terkait revisi Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan beberapa poin yang perlu untuk diperbaharui dari Perda Nomor 4 Tahun 2013.
Salah satu contohnya disebutkan Asli, dalam perda tersebut masih mengurus sekolah SMA dan SMK yang saat ini telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Perda pendidikan kita itu sudah cukup lama, dalam Perda tersebut masih mengurus SMA dan SMK, sementara itu kan sudah menjadi kewenangan provinsi," kata Asli usai hearing di Kantor DPRD Samarinda pada Rabu (13/3/2024).
Selain itu, saat ini telah terjadi perubahan nama beberapa lembaga pendidikan, seperti Pusat Pelayanan Autis yang kini telah berubah nama menjadi Pusat Layanan Disabilitas.
"Kemudian ada beberapa lembaga pendidikan kita yang sudah berubah nama. Seperti dulu ada yang namanya Pusat Pelayanan Autis dan sekarang berubah menjadi Pusat Layanan Disabilitas," ujarnya.