“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Long Bagun untuk diperiksa lebih lanjut,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Anthony menyebut penangkapan ini sebagai peringatan bagi para pengedar maupun para pemakai untuk tidak coba-coba bermain narkoba di wilayah hukum Polres Mahulu.
“Memang dari segi jumlah yang diamankan cuma tiga poket. Tetapi apabila dibiarkan, bandar-bandar kecil akan berkembang menjadi besar dan akan mempunyai jaringan luas. Karena itu sebelum membesar kami putus mata rantainya,” tegasnya.
(redaksi)