POJOKNEGERI.COM - Meski berada jauh dari hiruk-ikuk perkotaan, namun kabupaten terjauh di Kalimantan Timur (Kaltim) tak lepas dari peredaran narkoba.
Seperti kasus peredaran yang berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polres Mahakam Ulu bersama Polsek Long Bagun berhasil menangkap seorang pengedar dengan barang bukti tiga poket sabu.
Dijelaskan Kapolres Mahakam Ulu, AKBP Anthony Rybok bahwa kasus itu berhasil diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat. Sehingga anggota pun diperintahkan segera melakukan tindak lanjut disebuah rumah indekos pada Kamis (9/2/2023) kemarin.
Dugaan petugas pun segera dibuktikan dengan diamankannya pelaku bernama DB (30) yang diketahui menyimpan tiga poket sabu di bawah kolong rumah indekos di Long Bagun Ilir, RT 1, Kecamatan Long Bagun,Kabupaten Mahakam Ulu.
“Dari hasil penggeledahan, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti di kolong rumah kos tersebut,” katanya, Sabtu (11/2/2023).
Sejumlah barang buktiain yang diamankan yaitu satu buah ponsel dan dompet.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Long Bagun untuk diperiksa lebih lanjut,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Anthony menyebut penangkapan ini sebagai peringatan bagi para pengedar maupun para pemakai untuk tidak coba-coba bermain narkoba di wilayah hukum Polres Mahulu.
“Memang dari segi jumlah yang diamankan cuma tiga poket. Tetapi apabila dibiarkan, bandar-bandar kecil akan berkembang menjadi besar dan akan mempunyai jaringan luas. Karena itu sebelum membesar kami putus mata rantainya,” tegasnya.
(redaksi)