"Jadi jika dibandingkan tahun 2020, upaya rehabilitasi mengalami penurunan lantaran keterbatasan sarana rehab rawat inap dan pandemi COVID-19. Di tahun 2020 kami mampu merehabilitasi 154 orang pencandu narkotika, dengan rincian 105 klien rawat jalan, dan 49 klien rawat inap," bebernya.
Selain membeber hasil capaian, BNNK Samarinda juga melakukan antisipasi serta pencegahan dini.
"Kami selalu sosialisasikan untuk memperkuat fungsi pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan RT setempat," ulasnya.
Tak hanya fungsi koordinasi dan kerjasama seluruh lapisan terkait, dalam kesempatan yang sama Daud juga menambahkan jika pengungkapan kasus sabu kerap terjadi di sebuah rumah kontrakan.
Hal tersebut juga ditekannya, jika para pemilik rumah sewaan terbukti bekerja sama dengan para pelaku narkotika bisa diancam dengan pidana.
"Terindikasi adanya kerjasama antara pemilik rumah kontrakan (yang sering ditemukan) dengan sindikat penjualan narkotika bisa di pidana sesuai pasal 131 UU 35 tahun 2009," katanya.
(redaksi)