POJOKNEGERI.COM - Jelang pergantian tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) merilis hasil ungkapan dan penanganan kasus yang mereka tangani.
Terhitung sejak Januari hingga Desember saat ini, BNNP Kaltim berhasil mengungkap 35 laporan kasus narkotika (LKN) dengan 68 tim asesmen terpadu (TAT) dan jumlah tersangka sebanyak 54 orang.
"Jika dirinci, dari 54 tersangka ini terdiri dari 51 laki-laki dan 3 orang perempuan. Dengan klasifikasi tersangka 7 orang bandar, 19 orang pengedar, 4 orang perantara, 17 orang kurir dan 7 orang konsumen," beber Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Wisnu Andayana pada press release, Selasa (29/12/2021) siang tadi.
Lanjut perwira berpangkat bintang satu ini, berdasarkan klasifikasi pekerjaan dari 54 tersangka, 30 di antaranya merupakan pekerja swasta. 11 lainnya pekerja wiraswasta, 1 orang mahasiswa dan 4 pengangguran.
"Tingkat usia juga beragam, yakni 1 orang berumur 16 tahun, 21 orang berumur 20 hingga 29 dan 32 orang berumur di atas 30 tahun. Sedang tingkat pendidikan terbanyak setingkat SLTA yakni 32 orang, 14 orang SD, 7 orang masih berstatus pelajar di tingkat SLTA serta 1 orang pekerja," imbuhnya merinci.
Dia melanjutkan, dalam pengungkapan tersebut BNNP Kaltim sedikitnya mengamankan 7.195,69 gram sabu-sabu. 4.675 gram ganja, 3,5 butir ekstasi dan 78.99 gram cannabinoid.
"Dengan kerugian material yang ditimbulkan berdasarkan jumlah barang bukti yang ditemukan mencapai lebih dari Rp8,6 miliar," jelasnya.
Tak hanya melaksanakan pemberantasan narkotika, BNNP Kaltim lanjut Wisnu, pasalnya juga melakukan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat secara massif dengan seluruh komponen bangsa.