Pihaknya telah mendengar keterangan dari berbagai OPD yang hadir seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda.
“Semua OPD mengaku banyak kekurangan yang dilakukan perusahaan, seperti izin amdal yang seharusnya diperbarui karena pengembangan namun tidak dilakukan, tetapi di lapangan nyatanya perusahaan sudah melakukan pengupasan lahan,” ucapnya, Senin (13/2).
Dirinya menyayangkan apa yang dilakukan perusahaan tersebut sehingga masyarakat yang bermukim di lerang perbukitan yang telah dikupas terkena dampak. Hasil rapat tersebut pihaknya akan kembali memanggil tim teknis dari pengembang untuk mengetahui sejauh mana pekerjaan penanganan sebagaimana saran dari OPD teknis dikerjakan.
“Makanya kami minta stop dulu (pengupasan) agar fokus memperbaiki lingkungan, tim BPBD, DPUPR dan DLH aktif mengawasi,” singkatnya.
(advertorial)