POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, membandel alias tidak mengikuti aturan pemerintah pusat terkait penetapan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rata-rata kenaikan UMP untuk 2022 adalah 1,09%.
Meski naik sedikit, hal itu dianggap lebih baik dibanding 2021 yang hanya naik 0,46% akibat pandemi COVID-19.
Akan tetapi keputusan pemerintah pusat tersebut tidak diikuti oleh seluruh daerah.
Diantaranya adalah DKI Jakarta.
Anies Baswedan selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar Rp 4.641.854/bulan.
Artinya UMP DKI Jakarta naik 5,11% dan berada di atas ketetapan pemerintah pusat.
Diketahui, DKI Jakarta tidak mengikuti ketetapan pemerintah pusat bukan kali pertama terjadi.
Tahun lalu pun DKI Jakarta membandel.
Saat pemerintah pusat menetapkan UMP naik 0,46%, DKI Jakarta malah memutuskan kenaikan 3,27%.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut sejumlah kepala daerah yang membandel tak mengikuti aturan pusat terkait penetapan UMP.
1. Jokowi
Pada 2012, Jokowi yang menjabat Gubernur DKI Jakarta menaikkan UMP Jakarta 18,54%.
Sementara pusat hanya menaikkan 10,12%.
Setahun kemudian lebih sangar lagi, UMP Jakarta meroket 43,87% ketika pemerintah pusat menaikkan 19,1%.
2. Fauzi Bowo
Pada tahun 2011, jelang berakhirnya kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo juga pernah menaikkan UMP Jakarta di atas ketetapan pusat.
Namun dalam lima tahun masa jabatannya, Fauzi Bowo dikenal cukup patuh dengan arah kenaikan UMP dari pusat.
Fauzi Bowo hanya sekali menaikkan UMP Jakarta di atas ketetapan pusat yaitu pada 2011 tersebut.
3. Sutiyoso
Begitu pula dengan Sutiyoso alias Bang Yos.
Selama lima tahun periode kedua masa jabatannya, Bang Yos hanya sekali menetapkan UMP naik melebihi arahan dari pusat.
4. Anies Baswedan
Anies Baswedan memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk DKI Jakarta naik sebesar Rp 4.641.854/bulan atau naik sebenar 5,11% dari sebelumnya.
Angka itu tentunya jauh di atas ketetapan pemerintah pusat menetapkan rata-rata kenaikan UMP untuk 2022 adalah 1,09%.
"Dengan kenaikan Rp 225.000/bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja, dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," terang Anies dalam siaran pers pekan lalu.
(redaksi)