"Jokowi adalah (Masalah) Kita: Wajib Diberhentikan. Jokowi bukan hanya bisa, tapi wajib dimakzulkan?" tutur Denny Indrayana.
Menurut Denny Indrayana, logika berfikirnya sederhana atau simple logic.
Berikut tiga logika sederhana menurut Denny, yang merupakan pelanggaran Jokowi yang masuk delik pemakzulan.
Pertama, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh. Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa ada progres.
Kedua, Presiden Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden.
Ketiga, Presiden Jokowi melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karenanya masuk delik penghianatan terhadap negara.
"Dengan tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (umwilling). Salam logika akal sehat," pungkas Denny Indrayana.
(redaksi)