Namun, BPK Kaltim dalam pemeriksaannya tidak ditemukan satupun dokumen milik 56 perusahaan tersebut telah melakukan reklamasi di lokasi tambang batu bara bersangkutan.
“Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76,” sebut auditor BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dikonfirmasi terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin, menyebut pihaknya di Komisi III sudah pernah melakukan pembahasan terkait hal tersebut.
Udin sapaan akrabnya mengaku kebingungan terhadap LHP BPK Kaltim tersebut.
"Kami juga di DPRD Kaltim bingung juga, mis komunikasi juga dengan temuan BPK ini. Karena kami sudah bahas dengan DPMPTS kan. Sudah pernah kami bahas," paparnya.
Dari hasil RDP bersama DPMPTSP Kaltim, pihaknya memprediksi dana Jamrek senilai Rp219 miliar itu ada di kabupaten/kota.
Pasalnya, sebelum kewenangan beralih ke Pemprov Kaltim, kewenangan pengelolaan pertambangan termasuk Jamrek juga ada di kabupaten/kota.