Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan ekonomi dan kepentingan masyarakat harus seimbang agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kita memahami ada kebutuhan - kebutuhan pertumbuhan ekonomi. Kita punya Sumber Daya Alam yang tentu juga berguna kepentingan-kepentingan masyarakat," tambahnya.
Ia menyebutkan dibutuhkan Koordinasi ini bertujuan memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang mengatur penggunaan fasilitas umum, terutama jalan.
"Saya juga sudah tugaskan dinas terkait Dishub dan Satpol PP untuk berkomunikasi dengan para penyelenggara usaha pertambangan dan perkebunan kalau ada regulasi terkait jalan umum. Sekali lagi kami dapat memahami ada sumber daya ekonomi yang harus kita kelola, tetapi pengelolaannya jangan mengganggu regulasi yang ada, ketertibannya kita jaga," tandasnya.
(*)