Sabtu, 18 Januari 2025

Daftar Lengkap UMP 33 Provinsi di Indonesia, Sumbar Kenaikan Tertinggi

Minggu, 4 Desember 2022 19:40

ILUSTRASI RUPIAH - UMP Kaltim alami kenaikan 1,11 persen untuk tahun 2022/ Foto/ Unsplash

POJOKNEGERI.COM - Tak kurang 33 Gubernur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.

Penetapan upah minimum menggunakan formulasi mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Saat Indonesia memiliki 38 provinsi, dengan Papua Barat Daya sebagai provinsi paling muda.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penetapan UMP kali ini berjalan kondusif. Di mana, rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah). Sementara, Permenaker No 18/2022 menetapkan batas maksimal kenaikan 10%. 

Dia mengatakan, Permenaker tersebut sebagai jalan tengah bagi semua pihak.

"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Selasa (29/11/2022).

1. Provinsi belum tetapkan UMP, diminta segera selesaikan 

Dia pun meminta pemerintah provinsi yang belum menetapkan UMP tahun 2023 segera membuat keputusan. Di mana, jika mengacu Permenaker No 18/2022, batas maksimal penetapan UMP tahun 2023 adalah 28 November, dan upah minimum kabupaten/ kota pada 7 Desember nanti,

Dia juga mengimbau semua pihak menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur soal UMP tahun 2023. 

"Kami ingin menekankan lagi, formula yang diatur dalam Permenaker No 18/2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.

"Perlu kami ingatkan lagi, Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," tegas Ida.

2. Sumatera Barat kenaikan UMP tertinggi 

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, provinsi Sumatera Barat tercatat dengan kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15%. Dari Rp2.512.539,00 tahun 2022 jadi Rp2.742.476,00.

Sedangkan, provinsi dengan kenaikan UMP tahun 2023 terendah adalah Maluku Utara sebesar 4%, dari Rp2.862.231,00 menjadi Rp2.976.720,00.

3. Daftar UMP 33 provinsi

Daftar Provinsi yang telah menetapkan UMP Tahun 2023:

1. Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar (7,81%)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan