POJOKNEGERI.COM - Adanya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 membuat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dapatkan kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sejumlah nama pun sudah masuk dan menjadi bagian dari ASN Polri,
Termasuk di antaranya Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK.
Total, ada 44 orang mantan penyidik KPK yang kini menjadi bagian dan bergabung menjadi ASN Polri.
Meski demikian, tak semua mantan pegawai KPK setuju untuk menjadi ASN Polri.
Setidaknya ada 12 nama yang menyatakan menolak.
Berikut nama-namanya:
1. Lakso Anindito