POJOKNEGERI.COM - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Ahyar digugat.
Gugatan ke KH Miftachul Ahyar itu berkaitan dengan adanya keputusan memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) dari tanggal 23-25 Desember menjadi 17 Desember.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/12/2021).
Adapun pihak yang menggugat adalah dua kader NU Lampung.
Keduanya yakni Rais Syuriyah PWNU Lampung KH Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung.
Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk. Dalam gugatannya, penggugat memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut.
Selain itu, dua penggugat ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.
Terkait adanya gugatan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.