Bagi calon peserta yang mewakili badan hukum atau usaha, diwajibkan untuk mengunggah dokumen tambahan seperti surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha beserta perubahannya, NPWP badan hukum/usaha, dan nomor rekening badan hukum/usaha tersebut.
"Lelang ini merupakan salah satu upaya Kejari Samarinda untuk mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara," tandasnya.
Untuk diketahui, berikut daftar sejumlah barang rampasan yang akan dilelang tersebut:
- Sebidang tanah seluas 382 m² di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan dengan nilai limit Rp166,71 juta.
- Sebidang tanah seluas 506 m² dengan bangunan kandang ayam semi seluas 11 m² di Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp249,78 juta.
- Sebidang tanah seluas 196 m² dengan bangunan ruko seluas 336 m² di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp1,14 miliar.
- Sebidang tanah seluas 355 m² dengan bangunan rumah dua lantai seluas 302 m² di Jalan Telkom, Kelurahan Sambutan dengan nilai limit Rp1,29 miliar.