POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur resmi mengumumkan lelang barang rampasan negara pada Jumat (21/6/2024) kemarin.
Dari sitaan tersebut, Beskal Kota Tepian mengumumkan bahwa barang yang akan dilelang terdiri dari tanah, bangunan hingga kendaraan.
Dijelaskan, Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan kalau total barang rampasan memiliki total nilai Rp 4,91 miliar. Pelelangan pun nantinya akan dilakukan secara terbuka untuk umum melalui situs resmi www.lelang.go.id atau www.portal.lelang.go.id.
Pelaksanaan lelang ini juga turut bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda yang berlokasi di Jalan Juanda, Kota Samarinda.
"Proses lelang ini dilakukan karena barang-barang tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Firmansyah, yang akrab disapa Firman.
Sebelum mengikuti lelang, calon peserta diwajibkan untuk mengunjungi Kantor Kejari Samarinda untuk meninjau objek lelang secara langsung bersama petugas dan menandatangani berita acara pemeriksaan fisik. Hal ini bertujuan untuk memastikan calon peserta memahami kondisi barang yang akan dilelang.
Selanjutnya, calon peserta harus mendaftarkan diri melalui aplikasi lelang online, mengaktifkan akun, dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.