Setiap debat akan dibagi menjadi enam segmen.
Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib, serta penyampaian visi-misi dan program kerja.
Segmen kedua berupa pendalaman visi-misi dan program kerja.
Segmen ketiga berupa pendalaman visi-misi dan progam kerja oleh moderator.
Lalu, segmen keempat dan kelima akan diisi tanya-jawab dan sanggahan.
Kemudian segmen keenam merupakan penutup.
Istilah Singkatan di Debat
KPU RI menyepakati penggunaan singkatan dan istilah yang asing/tak familiar harus diluruskan oleh moderator debat sebelum dijawab oleh calon yang mendapatkan pertanyaan.
Hal itu akan berlaku pada debat ketiga Pilpres 2024 dengan agenda debat calon presiden (capres).
Kesepakatan ini diambil bersama perwakilan masing-masing tim pasangan calon dalam rapat evaluasi debat kedua, Rabu (27/12/2023).
"Catatannya ke depan mungkin akan bisa dilakukan sebagai ruang gerak moderator tanpa kemudian mengurangi haknya paslon di situ," ucap Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menyebut, dalam rapat itu, disepakati bahwa tim masing-masing calon harus menyampaikan taklimat kepada calon yang berdebat supaya tak menggunakan singkatan dan istilah yang asing/tak familiar dalam bertanya.
Seandainya memang singkatan dan istilah tersebut harus dipakai dalam bertanya, maka ia harus menjelaskan arti atau kepanjangannya.
Akan tetapi, sebagai antisipasi apabila hal itu dilanggar oleh calon yang berdebat, maka moderator harus ambil peran untuk meluruskan arti maupun kepanjangan singkatan dan istilah tak familiar itu sebelum calon yang ditanya mendapat giliran menjawab. (redaksi)