POJOKNEGERI.COM - 11 panelis telah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk debat ketiga capres dan cawapres.
Debat ketiga yang dikhusukan untuk capres itu digelar, Minggu (7/1/2024).
11 panelis di debat ketiga capres merupakan para pakar maupun ahli di bidang keamanan, hubungan internasional hingga geopolitik.
Salah satu panelis dalam debat nanti adalah Kepala Staf TNI AL (KSAL) periode 2012-2014 sekaligus Ketua Dewan Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan), Laksamana (Purn) Marsetio.
Selain itu, peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Internasional Indonesia, Philips J Vermonte juga menjadi panelis.
Terdapat enam sub tema dalam debat nanti, yakni pertahanan dan keamanan, hubungan internasional dan globalisasi, serta geopolitik dan politik luar negeri.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz mengatakan debat pada 7 Januari nanti akan digelar Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
11 panelis
1. Prof. Angel Damayanti, Ph.D (Guru Besar Bidang Keamanan Internasional Fisipol Universitas Kristen Indonesia)
2. Curie Maharani Savitri, Ph.D (Dosen Hubungan Internasional, ahli kajian industri pertahanan dan alih teknologi Universitas Binus)
3. Prof. Evi Fitriani, Ph.D, (Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia)
4. Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D (Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani)
5. I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D (Ahil Aspek Geospasial Hukum Laut Universitas Gadjah Mada)
6. Dr. lan Montratama (Dosen Program Studi Hubungan Internasional Ahli Keamanan dan Pertahanan Universitas Pertamina)
7. Irine Hiraswari Gayatri, Ph.D (Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional)
8. Dr. Kusnanto Anggoro (Pakar Keamanan Universitas Pertahanan)
9. Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio (KSAL 2012-2014 dan Ketua Dewan Guru Besar Universitas Pertahanan)
10. Philips J. Vermonte, Ph.D (Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Internasional Indonesia dan Senior Fellow CSIS)
11. Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, S.I.P. S.SI., M.T, M.SI. (Han) (Guru Besar Bidang Keamanan Global Universitas Padjadjaran)
Moderator Debat
Dua moderator debat ketiga merupakan jurnalis MNC grup, yaitu:
1. Anisha Dasuki
2. Aryo Ardi
Format Debat
Mengacu kepada Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, debat capres-cawapres akan berlangsung selama 150 menit.
Dari jumlah itu, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk iklan.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali bagi cawapres.
Hal itu dapat diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.
Setiap debat akan dibagi menjadi enam segmen.
Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib, serta penyampaian visi-misi dan program kerja.
Segmen kedua berupa pendalaman visi-misi dan program kerja.
Segmen ketiga berupa pendalaman visi-misi dan progam kerja oleh moderator.
Lalu, segmen keempat dan kelima akan diisi tanya-jawab dan sanggahan.
Kemudian segmen keenam merupakan penutup.
Istilah Singkatan di Debat
KPU RI menyepakati penggunaan singkatan dan istilah yang asing/tak familiar harus diluruskan oleh moderator debat sebelum dijawab oleh calon yang mendapatkan pertanyaan.
Hal itu akan berlaku pada debat ketiga Pilpres 2024 dengan agenda debat calon presiden (capres).
Kesepakatan ini diambil bersama perwakilan masing-masing tim pasangan calon dalam rapat evaluasi debat kedua, Rabu (27/12/2023).
"Catatannya ke depan mungkin akan bisa dilakukan sebagai ruang gerak moderator tanpa kemudian mengurangi haknya paslon di situ," ucap Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menyebut, dalam rapat itu, disepakati bahwa tim masing-masing calon harus menyampaikan taklimat kepada calon yang berdebat supaya tak menggunakan singkatan dan istilah yang asing/tak familiar dalam bertanya.
Seandainya memang singkatan dan istilah tersebut harus dipakai dalam bertanya, maka ia harus menjelaskan arti atau kepanjangannya.
Akan tetapi, sebagai antisipasi apabila hal itu dilanggar oleh calon yang berdebat, maka moderator harus ambil peran untuk meluruskan arti maupun kepanjangan singkatan dan istilah tak familiar itu sebelum calon yang ditanya mendapat giliran menjawab. (redaksi)