Dari pengakuan Ketua RT 43 Kelurahan Sempaja Timur, Muhammad Taufik Syam. Ia menuturkan, pihaknya mewanti-wanti lantaran uang yang jatuh di masyarkat itu belum memiliki petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis)-nya.
"Jadi saya mewanti-wanti karena ini perlu dipertanggung jawabkan. Karena namanya manusia perlu ada proteksi berupa aturan, agar kita tidak tergelincir terkait tindak pidana korupsi," ujarnya.
Syam menambahkan, adapun catatan lainnya terhadap pelaksanaan Pro Bebaya adalah persamaan persepsi mengenai maksud dari pemberdayaan itu sendiri. Menurutnya, ada tingkat urgensi yang berbeda di tiap-tiap RT.
"Kami sempat mengajukan adanya student center, berkenaan dengan tempat kami sebagai smart RT. Ada perlu Wi-Fi hingga CCTV untuk mengamankan barang investasi. Itu kan juga infrastruktur, tapi ada prioritas yang menyebut kalau harus ada perbaikan parit, padahal RT memiliki tingkat kemajuan berbeda-beda," ulasnya.
Meski demikian, Syam menegaskan bahwa program Pro Bebaya di wilayahnya berjalan sangat baik.
Akan hal tersebut, ia meminta Pemkot Samarinda dapat melakukan pendampingan dan pengawasan saat pelaksanaannya ke depan.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pro Bebaya sendiri juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12/2021.
(redaksi)