POJOKNEGERI.COM - Pemkot Samarinda melakukan sidak ke sejumlah apotek guna memastikan tidak ada lagi obat sirup yang diperjualbelikan kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi terjadinya gagal ginjal akut pada anak, Rabu (26/10/2022).
Setelah ramai diberitakan adanya pasien gagal ginjal akut di sejumlah daerah di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Dalam edaran tersebut juga meminta agar seluruh apotek dan tenaga kesehatan diminta untuk tidak lagi memberikan obat-obat sirup pada anak.
Pada sidak tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun turun langsung didampingi instansi terkait, pertama menyasar dua apotek di Jalan Suryanata.
Di apotek tersebut masih ditemukan beberapa obat sirup yang tidak diperkenankan Kemenkes.
Selain itu, apoteker juga tidak ada di tempat saat sidak ini dilakukan.
“Apotekernya saja tidak mendampingi karena tidak ada standby. Sehingga kami memerintahkan untuk ditutup sementara,” ucapnya.
Selanjutnya di Apotek Kimia Farma di Jalan Juanda, tak segan Andi Harun menyebut apotek ini bisa menjadi contoh bagi tempat-tempat lainnya, lantaran sudah tidak lagi memajang obat-obatan siruup yang dilarang Kemenkes.