Gus Choi mengaku heran tiba-tiba kasus tersebut diusut saat Cak Imin mau deklarasi cawapres.
Dia meminta KPK bisa menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai tupoksi penegakkan hukum.
"Kemarin-kemarin ketika Cak Imin belum mau deklarasi cawapres nggak ada isu-isu hukum macem-macem. Kan tenang semua kemarin, sekarang tiba-tiba muncul gitu. KPK ini alat politik atau penegak hukum? KPK jangan main-mainlah," ungkapnya.
Sebagai informasi, KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan tersangka korupsi terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.
Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, penyidik KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(redaksi)