POJOKNEGERI.COM - Abdul Latif Imron, Bupati Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 3,9 miliar,
Dugaan suap itu terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Selain itu, ternyata Abdul Latif juga dijerat dengan pasal gratifikasi.
Informasi dihimpun, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, diduga menerima gratifikasi dari beberapa pihak senilai kurang lebih Rp 70 miliar.
Duit tersebut didapat Bupati Bangkalan Abdul latif Amin Imron, dari beberapa pihak yang berurusan dengannya.
Sementara, dalam menjalankan aksinya mencari pundi-pundi rupiah uang suap, saat lelang jabatan, Abdul Latif dibantu oleh orang kepercayaannya, mencari beberapa orang calon pejabat yang bersedia dibantu diloloskan, dengan mematok tarif tertentu.
Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga hingga empat dipatok bervariasi antara Rp 150 juta-Rp250 juta.