Sebelumnya Anggota DPR RI Yasonna Laoly diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Pemeriksaan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku itu dimulai pukul 09.50 WIB, dan baru rampung pukul 16.46 WIB. Seusai diperiksa penyidik, Yasonna meninggalkan Gedung KPK lewat pintu belakang.
Ia beralasan harus menggunakan pintu belakang lantaran sedang ada aksi demo di depan Gedung KPK.
"Ini kan sudah selesai (pemeriksaan), lama karena ada demo enggak bisa keluar," kata Yasonna usai diperiksa penyidik KPK.
Yasonna mengaku diperiksa sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM. Ia mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P, tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ujarnya.
Yasonna mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019. Ia mengatakan, MA juga sudah membalas surat yang dikirimkan DPP PDI-P tersebut.