POJOKNEGERI.COM - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
Peringatan dan pencekalan Hasto ke luar negeri ini seiring kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
"Seperti yang diketahui pada SOP yang kita miliki ketika naik (penyidikan) diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Selain Harun Masiku, KPK juga mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Tessa mengatakan pencegahan ke Luar Negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," katanya.