POJOKNEGERI.COM - Bukan cuma Ridwan Kamil, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga bisa masuk menjadi calon kandidat Kepala Otorita IKN (Ibu Kota Negara)
Terkait kemungkinan itu, Risma menyebut ada banyak kepala daerah yang berlatar artisek, seperti yang diucapkan Presiden Joko Widodo bahwa kandidat Kepala Otorita IKN, memiliki background arsitek.
"Banyak, banyak kepala daerah yang (berlatar) arsitek. Bukan hanya aku saja. Jadi, enggak bisa ngomong aku," kata Risma usai menanam Mangrove di di Pantai Telaga Waja, Badung, Minggu (23/1/2022).
Lebih lanjut, Risma sampaikan bahwa dirinya lebih dahulu harus melapor ke Megawati perihal itu.
"Ibu (Megawati) tahu saya. Saya harus melapor ke Ibu. Karena Ibu tahu siapa saya. Apakah saya tepat di situ atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sedikit bocoran diberikan Presiden Joko Widodo perihal siapa kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Bocoran itu disampaikan Jokowi dalam pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Disampaikan Jokowi, kandidat itu minimal pernah memimpin daerah, serta memiliki background arsitek.
"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek," kata Jokowi dalam pertemuan itu.
Jokowi tak memberikan lebih lanjut penjelasan terkait tokoh kandidat Kepala Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara itu.
Sebagai informasi, di Pasal 8 UU IKN itu menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara.
Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.
"Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 9 Ayat (1) UU IKN.
Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. "Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden," demikian Pasal 11 Ayat (1) UU IKN.
Usai adanya statement tersebut, ramai dikaitkan bahwa sosok kandidat Kepala Otorita IKN yang dimaksud adalah Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.
Pasalnya, Ridwan Kamil adalah salah satu kepala daerah yang berlatar belakang artitek lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Terkait itu, Ridwan Kamil dalam keterangannya sampaikan ia tak mau berandai-andai.
"Kalau saya tidak mau berandai-andai ya. Belum pasti saya juga. Saya baru baca tadi malam, kriteria kepala daerah arsitek kan gak hanya saya," kata Ridwan Kamil
"Namun siapa pun yang terpilih harus maksimal membangun ibu kota yang diputuskan pindah ke Kalimantan. Jadi saya tidak mau "geer" (gede rasa) dan tidak mau berandai-andai, takut salah," ujar Ridwan Kamil kemudian.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)