DaerahKaltim

BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Salurkan Rp235 M kepada 18 Ribu Pekerja

POJOKNEGERI.COM – Hingga September 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda telah menyalurkan manfaat klaim sebesar Rp235,04 miliar kepada 18.836 pekerja dari berbagai sektor.

Capaian ini bukan hanya angka statistik, tapi cermin nyata peran negara dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja, baik formal maupun informal, di tengah ketidakpastian ekonomi.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Zeki Fatrianto, menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari berbagai program perlindungan tenaga kerja.

Menurut Zeki, BPJS Ketenagakerjaan tak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja informal, termasuk nelayan, petani, pedagang, hingga pelaku UMKM.

“Setiap warga negara, termasuk warga asing yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan, wajib menjadi peserta,” terangnya.

“Kalau BPJS Kesehatan melindungi semua orang, kami melindungi mereka yang bekerja,” ucapnya.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi salah satu yang paling krusial.

“Semua biaya perawatan dan pengobatan kami tanggung sepenuhnya sampai sembuh, mulai dari rumah sakit, obat, hingga rehabilitasi,” ungkapnya.

Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan tidak mampu bekerja selama masa pemulihan.

“Itu meringankan beban perusahaan sekaligus menjaga pendapatan pekerja,” jelasnya.

“Ini bukti nyata bahwa jaminan kami bukan sekadar angka, tapi perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja,” ucapnya.

Ia mencontohkan, salah satu penerima manfaat adalah keluarga Tagana Samarinda yang meninggal saat bertugas menyelamatkan korban di sungai.

“Ahli warisnya mendapat total santunan hingga Rp139 juta, termasuk beasiswa anak,” tuturnya.

“Mereka wajib terdaftar karena pemberi kerja berkewajiban memotong iuran dan mendaftarkan pekerjanya,” jelasnya.

Sementara untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pelaku UMKM atau buruh lepas kesadaran perlindungan sosial mulai meningkat.

“Kita mendorong mereka ikut dalam dua program wajib, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sebagai bentuk perlindungan dasar,” ujarnya.

“Untuk kuliah saja bisa mencapai Rp12 juta per tahun per anak, dan itu terus berjalan sampai usia 23 tahun,” katanya.

“Sejak 2015, peserta mulai membayar iuran 3 persen untuk program pensiun.”

Ia mengatakan makna perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya tentang kompensasi uang, melainkan memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga.

“Kami ingin masyarakat melihat BPJS bukan sebagai kewajiban administrasi, tapi sebagai bentuk kepastian hidup,” pungkasnya. (*)

Back to top button