Peserta juga tetap harus menggunakan masker dobel di ruang ujian, menjaga jarak, dan cuci tangan dengan sabun sebelum masuk. Peserta diwajibkan membawa kartu peserta ujian, KTP-el asli, surat keterengan pemeriksaan covid-19, dan formulir deklarasi sehat.
“Kalo tidak membawa kelengkapan. Peserta dianggap mengundurkan diri,” imbuhnya.
Dalam tahap seleksi peserta yang memberikan keterangan palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai ASN. Pemkot Bontang berhak membatalkannya.
“Bahkan memberhentikan statusnya sebagai ASN,”pungkasnya.
(advertorial)