Kaltim

BK DPRD Kaltim Putuskan AG Melanggar Etik Terkait Ujaran Berbau SARA

POJOKNEGERI.COM — Kasus ujaran berbau suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA) oleh anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial AG dinyatakan terbukti sebagai pelanggaran etik.

Hal ini disimpulkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim pada Jumat (28/11/2025).

Kendati demikian perkara tersebut tidak dibawa ke tahap persidangan karena proses mediasi antara pelapor dan terlapor dinyatakan berhasil. 

Namun AG diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sebagai bentuk sanksi ringan atas pelanggaran yang terjadi.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rangkaian mediasi di Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim siang tadi. Dalam forum tersebut, BK menghadirkan pihak pelapor untuk memastikan kesepakatan penyelesaian tanpa harus melalui sidang BK.

“Hari ini kita melakukan rapat kembali dengan memanggil pelapor, dan ini bagian dari rangkaian mediasi. Ada dua lembaga yang hadir, satu hadir langsung dan satu melalui telepon. Mereka sudah bisa menerima hasil mediasi, sehingga kita tidak sampai ke tahap persidangan,” ujar Subandi.

Menurutnya, keputusan ini memenuhi ekspektasi para pelapor yang sejak awal menginginkan adanya pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari AG. BK menegaskan bahwa langkah mediasi menjadi pilihan paling efektif untuk menuntaskan persoalan ini tanpa menambah ketegangan maupun memperpanjang proses pemeriksaan.

“Ini bagian dari permohonan pelapor. Sejak awal sudah kami sampaikan, kalau ini diakui oleh yang bersangkutan dan ia bersedia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, maka perkara tidak perlu masuk ke sidang BK,” kata Subandi.

Meski AG tidak dapat menghadiri mediasi karena sedang menjalankan tugas kedinasan di luar daerah (PDD), BK memastikan bahwa ia sudah mengetahui dan menyetujui hasil keputusan tersebut. Hal ini menguatkan keyakinan BK bahwa permintaan maaf terbuka bisa segera dilaksanakan tanpa mengulur waktu.

“Kebetulan pak Abdul Giaz (AG) sedang PDD jadi belum bisa hadir hari ini. Tapi ini sudah disepakati, tinggal pelaksanaannya saja,” tambah Subandi.

AG Akan Menyampaikan Permohonan Magaa Secara Terbuka

BK menegaskan bahwa karena persoalan ini telah menjadi perhatian publik, maka penyampaian permohonan maaf AG nantinya harus dilakukan secara terbuka. Tujuannya agar masyarakat yang merasa tersinggung atau terdampak dapat menerima kejelasan dan pertanggungjawaban moral dari terlapor.

“Namanya ini sudah terbuka dan banyak masyarakat yang tersinggung. Secara etik, BK sudah menyampaikan bahwa ini ada pelanggaran dan permintaan maaf harus terbuka,” tegasnya.

Subandi menjelaskan bahwa mekanisme penjatuhan sanksi di BK pada dasarnya harus melalui sidang resmi untuk menentukan apakah pelanggaran digolongkan ringan, sedang, atau berat. Namun karena proses telah diselesaikan melalui jalur mediasi, maka putusan persidangan tidak diperlukan.

“Untuk memastikan sanksi ringan, sedang, atau berat itu harus melalui sidang BK. Tapi karena ini tidak masuk sidang dan ditempuh melalui pendekatan mediasi, maka kami tidak bisa menyebutnya sebagai sanksi formal,” jelasnya.

Meski demikian, BK menyebut bahwa substansi penyelesaiannya setara dengan sanksi ringan, karena terlapor diberi kewajiban moral untuk meminta maaf secara terbuka. Hal ini dianggap memadai dan sejalan dengan harapan pelapor.

“Ini langkah paling efektif dan agar tidak berlarut-larut. Yang bersangkutan akan menyampaikan permohonan maaf, dan itu juga sudah sesuai ekspektasi pelapor,” kata Subandi.

Pelapor dan Terlapor Capai Sepakat

Dalam forum mediasi, kedua belah pihak—pelapor dan terlapor—sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke sidang BK. Kesepakatan ini menjadi kunci utama sehingga proses dapat diselesaikan dalam jalur nonlitigasi internal, tanpa eskalasi lebih jauh.

“Tadi pada intinya saat di mediasi kedua pihak sepakat. Jika tadi tidak sepakat, maka dilanjutkan dengan proses sidang. Karena keduanya sepakat, maka ini tinggal pelaksanaannya saja,” ujar Subandi.

Dengan demikian, BK DPRD Kaltim menyatakan proses penyelesaian telah final. Hasil mediasi menjadi dasar penetapan bahwa AG terbukti melakukan pelanggaran etik dan wajib menjalankan kewajiban moral sebagaimana disepakati bersama.

Hingga kini, BK menunggu kepulangan AG agar ia dapat segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. BK menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjaga marwah lembaga legislatif dan kepercayaan publik terhadap DPRD Kaltim.

Terpisah, awak media menghubungi AG via ponsel untuk mengkonfirmasi keputusan BK DPRD Kaltim. Namun, saat dihubungi melalui telepon seluler dan pesan singkat di aplikasi Whatsapp, tepat pada Jumat (28/11/2025), pukul 18.06 WITA, nomor ponsel dan whastapp AG tidak aktif.

(tim redaksi)

Artikel Terkait

Back to top button