“Proses hukum tergantung dari penyidik. Kalau nanti dikatakan sudah cukup, keterangan, barang bukti, pengakuan dan lainnya, nanti diberkaskan. Kemudian dikirimkan ke Parpera dalam hal ini Danrem yang akan dimintai pendapat,” katanya.
Berdasarkan pendapat Papera, barulah muara dari kasus Sekra Daniel akan diputuskan.
“Nanti dari saran itu apakah akan dilimpahkan ke pengadilan atau dikembalikan ke satuannya. Kalau ke satuannya berarti ke Kodim (Kubar) dia lagi,” kata Kristiyanto lagi.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh ajudan bupati Kutai Barat, bernama Daniel terhadap seorang sopir truk CPO di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Dalam video itu, terekam jelas saat ajudan bupati melayangkan dua kali tendangan ke arah kepala korban, hingga korban yang telah tak berdaya jatuh tersungkur ke tanah.
Video viral itu pun menyita perhatian berbagai kalangan, pasalnya, peristiwa itu dilakukan oleh ajudan bupati, seusai menemani Bupati Kutai Barat, FX Yapan melakukan kampanye politik.
Setelah kejadian itu, Bupati Kutai Barat, FX Yapan telah meminta maaf secara resmi kepada pihak korban dan keluarganya, serta berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan atas luka yang dialami oleh korban.
(Redaksi)