POJOKNEGERI.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukannya Eks ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar), Serka DN alias Daniel kepada sopir truk menjadikannya seorang tersangka dari hasil penyelidikan Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/I Kota Samarinda.
Diketahui saat ini Serka DN alias Daniel diketahui masih berstatus TNI aktif.
“Iya sekarang masih TNI aktif, karena memang belum ada keputusan pemecatan. Dan kalau memang ada pemecatan itu kan juga perlu proses hukum (lebih lanjut), sidang dan juga tergantung tingkat pelanggarannya,” ucap Kapendam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto, Jumat (29/12/2023).
Sementara itu dari hasil penyelidikan penyidik Denpom VI/I Kota Samarinda, Kristiyanto menambahkan kalau pelanggaran yang dilakukan Serka Daniel telah diasumsikan sebagai pelanggaran ringan dan diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan atau denda.
“Kalau dari informasi penyidik (Denpom VI/I Kota Samarinda) masuk kategori penganiayaan (pelanggaran) ringan,” tambahnya.
Meski berstatus TNI aktif, namun akibat penganiayaan yang dilakukan Serka Daniel, dirinya kini harus mendekam di sel tahanan Denpom VI/I Kota Samarinda. Selain itu, Serka Daniel juga disebut Kristiyanto tidak memiliki jabatan karena telah dinonaktifkan dari posisi ajudan Bupati Kubar.
“Status sekarang non jabatan. Dan istilahnya skorsing. Sampai dia selesai menjalani proses hukum. Dia di sel di Denpom,” terangnya.
Selain menerangkan perihal status tersangka, Kristiyanto juga menyebut kalau ujung perkara Serka Daniel nantinya akan ditentukan oleh Perwira Penyerah Perkara (Papera) dalam hal ini Komandan Korem VI/Mulawarman.