Selanjutnya setelah data kelengkapan diinput, maka parpol boleh mendaftar ke KPU RI dengan memasukkan formulir. Namun lebih dulu persyaratan dokumen - dokumen lain seperti syarat-syarat lain yakni badan hukum, Surat Keputusan (SK) kepengurusan, data keanggaotaan tidak lagi hard copy dan lebih ke data soft copy digital.
"Pendaftaran untuk dokumen dilakukan secara terpusat, jadi KPU di tingkat provinsi dan kota tidak lagi memproses penerimaan dokumen. Semua dokumen ke KPU RI. Setelah itu baru dokumen diturunkan ke provinsi dan kota," ucapnya lagi.
Mantan Komisioner KPU Kutim itu memaparkan, di tingkat provinsi dan kota serta kabupaten hanya melakukan verifikasi faktual, lalu nama anggota parpol yang akan disampel di dalam verifikasi faktual (verfak) kab/kota, tidak lagi melakukan pencuplikan, melainkan di KPU RI.
"Kami tidak menerima data untuk melanjutkan ke verfak. Verfak ada di ranah KPU RI dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen melalui sipol," urainya.
Ayah satu anak tersebut menjelaskan, termasuk secara administrasi keanggotaan dilakukan di sipol. Verifikasi itu meliputi kebenaran kesesuaian data anggota, data pendukung dengan ktp atau KK lalu faktual.
"Ada 3 tingkatan verfak. KPU RI melakukan verifikasi di tingkat pusat dan kantor, kalau provinsi verfak tentang kepengurusan dan kantor, sedangkan KPU kabupaten dan kota itu kepengurusan, kantor, dan keanggotaan," ujarnya.
Sementara itu, diwawancarai Ketua Exco Partai Buruh Kaltim, Beny Kowel mengatakan kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi seluruh parpol.