POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim menggelar sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 perihal verifikasi dan klarifikasi, Sabtu (30/7/2022).
Kegiatan dalam rangka tahapan persiapan pileg dan pilpres 2024 mendatang atau lebih kurang satu tahun setengah.
Partai peserta pemilu dan non peserta atau yang masih proses verifikasi administrasi KPU itu dikumpulkan di Aula KPU Kaltim Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmad
Diwawancarai Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menjelaskan agenda tersebut sesuai arahan KPU RI, guna memberikan pemahaman kepada partai politik terlebih di Kaltim.
"Kegiatan ini menyosialisasikan tahapan yang sedang berjalan yaitu verifikasi dan klarifikasi," kata Rudi sapaannya kepada awak media seusai agenda sosialisasi.
Lanjut mantan Komisioner Divisi Teknis periode lalu itu menjelaskan, dalam penyetoran dokumen dari parpol, KPU tidak lagi menerima berkas hard copy melainkan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang sudah terintegrasi di aplikasi data KPU pusat.
"Tanggal 1 dan 14 Agustus 2022 mendatang seluruh dokumen wajib selesai diunggah ke dalam Sipol parpol masing - masing," imbuhnya.