Justru ia memosting aktivitasnya di Malang ke media sosial dan melengkapi dengan pengakuan aksi jalan-jalan tersebut dilakukan saat sedang positif COVID-19.
Lewat akun media sosial miliknya, orang tersebut pamer sedang berada di sebuah toko dan mengaku tidak merasakan gejala COVID-19 yang berat.
Unggahan orang tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).
Buntut dari viralnya unggahan tersebut, toko yang dikunjunginya kini ditutup selama dua minggu karena melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Informasi terbaru, orang yang bersangkutan juga telah dipanggil polisi untuk diperiksa.
Wali Kota Malang Sutiaji menyebut, apa yang dilakukan oleh orang tersebut adalah pelanggaran UU Karantina Kesehatan.
"Sudah jelas COVID-19 kok keluyuran,” tuturnya, Senin (7/2/2022).
Sutiaji mengaku sudah berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota untuk memanggil orang yang bersangkutan.
"Itu orang Kalimantan, kami juga sudah berkoordinasi dengan Polresta," katanya.
Setelah viralnya unggahan itu, toko retail modern yang dikunjungi pria positif COVID tersebut dilakukan swab test besar-besaran kepada seluruh karyawan toko.
Dari 30 karyawan yang dites, satu dinyatakan positif COVID-19.
Kini toko tersebut akan ditutup selama 14 hari karena terbukti tidak menggunakan aplikasi QR Code Peduli Lindungi.