Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini pemerintah sudah berupaya memberantas keberadaan judi online yang meresahkan masyarakat.
Dia menyebut Kemenkominfo pun telah menghapus berbagai situs hingga memblokir 50 ribu rekening berkaitan dengan judi online.
"Kominfo sudah men-take down akun-akun yang memang masuk dalam akun judi online. Saya kira Menkominfo juga sudah bekerja. Kemudian kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK, sudah nge-block 5.000 rekening, yang 5.000 rekening ini akan kita tindak lanjuti. Akan kita tindak lanjuti dan akan kita informasikan kepada media," jelas Hadi.
Dia juga memastikan sudah menyiapkan rencana mekanisme penyelesaian permasalahan judi online ini yang akan dikerjakan bersama dalam tim satgas.
"Kami sudah punya rencana, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini dan nanti akan kita laporkan ke masyarakat apa-apa saja yang sudah kita lakukan," pungkasnya.
(*)