"PLH ini tidak boleh mengambil keputusan strategis. Misalnya ada PLH Kepala Dinas ini, ia hanya melaksanakan tugas tugas yang diberikan oleh undang-undang dan dilarang mengambil keputusan-keputusan penting dan strategis yang mengakibatkan beban terhadap anggaran kemudian mempengaruhi berubahnya keadaan hukum terhadap sebuah kebijakan." ujar Andi Harun kepada awak media di Anjungan Karangmumus Balai Kota, Jumat (14/10/2022).
Ia juga mengatakan seharusnya kebijakan tersebut diambil setelah ada pejabat definitif.
Serta menyimpulkan bahwa itu tidak hanya berlaku pada kontek kebijakan surat edaran terkait penafsiran pemberian TPP dan Tamsil, tetapi pada semua.
"Ini tidak hanya berlaku dalam konteks insentif guru tapi terhadap semua," ujarnya.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah beranggapan bahwa isi dari surat edaran itu, dianggap penting.
"Surat edaran sudah saya jawab kemarin. Kalau yang dipersoalkan itu soal sifat surat edaran, itu tidak bijak juga. Tapi lihat isinya. Lebih bagus melihat isinya, dibanding sifat surat edarannya," ujarnya.