Beda Pendapat Soal Surat Edaran, Hasil Konsultasi Terkait Insentif Guru Disampaikan Senin Depan
POJOKNEGERI.COM - Beda pendapat muncul perihal Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang dikeluarkan Pelaksana Harian Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (PLH Dirjen GTK).
Diketahui, surat edaran itu membahas mengenai tambahan penghasilan pegawai, tambahan penghasilan (tamsil) serta tunjangan profesi guru (TPG).
Adanya surat edaran itu, direspon Wali Kota Samarinda Andi Harun, bertentangan dengan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Dimana pada poin 3 sub poin (b) dijelaskan bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Sehingga menurut Andi Harun dengan terbitnya surat edaran terkait pemberian tunjangan bagi ASN di daerah, PLH Dirjen GTK telah melampaui kewenangannya.