Kaltim

BBM Subsidi Kapal Sungai di Kaltim Tetap Tersalurkan, Pertamina Tegaskan Syarat Administrasi

POJOKNEGERI.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kapal transportasi sungai di Kalimantan Timur dalam kondisi aman.

Pertamina menyampaikan kepastian tersebut menyusul aspirasi masyarakat. Khususnya para pelaku transportasi sungai di rute Samarinda–Melak hingga Mahakam Ulu, yang sebelumnya mengeluhkan kendala dalam memperoleh BBM bersubsidi.

Meski pasokan tersedia, Pertamina menegaskan hanya menyalurkan BBM bersubsidi kepada pengguna yang memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan regulasi yang telah pemerintah tetapkan. Langkah ini bertujuan memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menjelaskan bahwa Pertamina menjalankan penugasan distribusi BBM bersubsidi berdasarkan kebijakan pemerintah pusat dengan pengawasan langsung dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Pertamina siap menyalurkan BBM bersubsidi bagi kapal transportasi sungai selama pengguna memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang pemerintah tetapkan. Dari sisi pasokan, kami memastikan stok BBM di Samarinda dan sekitarnya tersedia dan mencukupi,” ujar Edi dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).

Kendala Administratif di Lapangan

Menurut Edi, kendala di lapangan muncul bukan karena keterbatasan stok BBM. Ia mengatakan karena mekanisme penyaluran yang harus mengikuti regulasi agar subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak. Pemerintah mewajibkan pengguna melengkapi surat rekomendasi dari instansi berwenang sebagai salah satu syarat utama penyaluran BBM bersubsidi.

“Penyaluran BBM subsidi mewajibkan pengguna melengkapi surat rekomendasi sesuai ketentuan BPH Migas. Langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya memastikan subsidi negara digunakan secara tepat sasaran,” tegasnya.

Ia menjelaskan, saat ini Pertamina terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyelaraskan persyaratan administratif. Terutama bagi kapal transportasi sungai yang menggunakan mesin pendam. Regulasi mewajibkan kapal bermesin pendam, berbeda dengan kapal bermesin tempel, untuk terdaftar secara resmi melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Mayoritas kapal angkutan sungai pada rute Samarinda–Melak hingga Mahakam Ulu menggunakan mesin pendam. Secara regulasi, pemilik kapal harus mendaftarkan kapal tersebut ke KKP agar instansi terkait dapat memproses penerbitan rekomendasi,” jelas Edi.

Pertamina menilai penyesuaian ini penting agar seluruh tahapan penyaluran BBM bersubsidi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan subsidi.

Komitmen dan Sinergi Pemerintah

Di sisi lain, Pertamina menyatakan memahami peran strategis transportasi sungai sebagai tulang punggung mobilitas masyarakat Kalimantan Timur. Terutama di wilayah pedalaman yang belum sepenuhnya terjangkau jalur darat.

“Kami memahami bahwa angkutan sungai merupakan nadi kehidupan masyarakat pedalaman. Karena itu, begitu instansi berwenang menerbitkan kembali surat rekomendasi, lembaga penyalur resmi Pertamina siap menyalurkan BBM subsidi sesuai kuota dan ketentuan yang berlaku,” tambah Edi.

Dalam masa transisi ini, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan juga menyatakan dukungan terhadap sinergi antara Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim. Pertamina menilai koordinasi lintas pemerintah daerah penting untuk menjembatani komunikasi dengan BPH Migas di tingkat pusat. Hal ini guna menemukan solusi administratif yang tepat tanpa merugikan masyarakat.

“Sinergi lintas sektor sangat diperlukan agar pelayanan BBM bagi kapal transportasi sungai dapat kembali berjalan optimal. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar proses administrasi ini segera tuntas,” katanya.

Edi menegaskan bahwa Pertamina tidak memiliki kewenangan untuk mengabaikan regulasi. Namun perusahaan tetap berkomitmen aktif mencari solusi agar distribusi BBM bersubsidi berjalan lancar.

“Prinsip kami jelas, BBM subsidi harus tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai regulasi. Di saat yang sama, kami juga ingin memastikan masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.

Sebagai badan usaha yang menerima penugasan negara, Pertamina menegaskan komitmennya untuk menjaga keandalan pasokan energi bagi masyarakat Kalimantan Timur, termasuk di wilayah sungai. Pertamina mengimbau masyarakat memperoleh BBM hanya melalui lembaga penyalur resmi serta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Pertamina juga membuka kanal pengaduan apabila masyarakat menemukan kendala layanan atau indikasi penyimpangan penyaluran BBM melalui Pertamina Contact Center 135, email pcc135@pertamina.com, atau akun media sosial resmi @pertamina135.

Dengan langkah tersebut, Pertamina berharap seluruh pihak segera menyelesaikan persoalan distribusi BBM bersubsidi bagi kapal transportasi sungai, sehingga aktivitas masyarakat di sepanjang Sungai Mahakam dan wilayah pedalaman Kalimantan Timur tetap berjalan lancar tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.

(tim redaksi)

Back to top button