POJOKNEGERI.COM - Sebanyak tujuh partai politik tak lolos dalam fase proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Ketujuh parpol itu tak diloloskan Bawaslu.
Hal itu diputuskan dalam sidang administrasi Bawaslu yang menolak tujuh laporan parpol calon peserta Pemilu 2024.
Ketujuh parpol itu sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, Selasa (13/9) kemarin.
Sidang berkesimpulan bahwa Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.
"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam keterangannya di laman resmi Bawaslu dikutip Rabu (14/9).
Tujuh parpol yang tak bisa melanjutkan tahapan pemilu itu adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.
Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.