"Berdasarkan surat edaran KLH, algaka yang sudah ditertibkan tidak boleh dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kami bekerja sama dengan DLH untuk mengolahnya," ungkap Abdul Muin.
Penumpukan algaka diperbolehkan di trotoar jalan selama tidak mengganggu lalu lintas dan akan segera diambil pada pagi harinya.
Abdul Muin juga menjelaskan bahwa ada imbauan kepada partai politik untuk menertibkan alat peraga kampanye mereka sendiri, dengan sanksi jika hingga tanggal 14 masih ada algaka yang belum ditertibkan. Meskipun belum ada regulasi pidana, Bawaslu tetap memonitor pelanggaran masa tenang yang dimulai malam ini.
"Dibandingkan dengan media sosial, algaka paling banyak ditemukan pada pohon atau tiang listrik. Kami sudah imbau untuk diturunkan, namun masih banyak yang belum mematuhi," ujar Abdul Muin.
Ia menyoroti bahwa terdapat 695 calon legislatif dengan jumlah cetak dua kali lipat, mencapai 1.390 di Samarinda, dan berharap agar semua kontestan pemilu turut serta menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
(*)