POJOKNEGERI.COM - Pada Kamis (16/2/2023) pagi, Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar rilis dan konferensi pers terkait dinamika rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam rilis yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Samarinda ini, Samri Saputra Ketua Bapemperda menyebut banyak kejanggalan dalam upaya pengesahan Raperda RTRW.
Diantaranya, Samri menyebut tidak ada pembentukan pansus RTRW dan pandangan umum pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Samarinda.
Akan tetapi, beberapa jam setelah rilis itu dilakukan, beberapa anggota dewan di DPRD Samarinda, termasuk anggota Bapemperda justru anggap rilis yang dilakukan itu ilegal.
Muhammad Rudi, anggota Bapemperda DPRD Samarinda mengaku tidak dilibatkan dalam rapat Bapemperda sebelum menggelar rilis.
"Ilegal itu rilisnya. Saya ini anggota Bapemperda tapi tidak dilibatkan. Katanya ada rapat sebelum rilis,mana? Saya nggak dikasih tahu kok. Saya tegaskan itu rilis ilegal," kata Rudi.