POJOKNEGERI.COM - Langkah Wali Kota Andi Harun yang akan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota (RTRW) direspon Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Saputra.
Dikatakan Andi Harun kepada awak media sebelumnya bahwa ketika DPRD dalam sidang paripurna sesuai dengan limit waktu tidak bisa mengambil keputusan karena sebuah faktor, maka kanal atau saluran hukumnya pun telah dijustifikasi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah (PP).
“Agar dimaklumi bersama, lebih tepatnya pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dijelaskan, tentang tata cara pengesahan Ranperda oleh Kepala Daerah. Kemudian Junto, PP Nomor 21 Tahun 2021, tepatnya dipasal 82. Menyatakan dan mengatur tentang Kewenangan Kepala Daerah dalam Penetapan Ranperda,” ucap Andi Harun, Selasa (14/2/2023) lalu.
Hal inilah yang kemudian direspon Samri Saputra.
"Kalau mengacu PP (Peraturan Pemerintah) itu dibenarkan," ujarnya.
Meskipun, dikatakan Samri lagi, bahwa PP itu disebutnya tetap harus mengacu pada Undang-Undang
"Tapi ada UU lagi di atasnya bahwa perda itu hanya bisa disahkan oleh anggota DPRD," katanya lagi.
Dilihat ulang, PP yang dimaksud itu adalah PP Nomor 21 Tahun 2021.
Tim redaksi mendapatkan salinan PDF dari PP tersebut.
Pada pasal 82 PP tersebut, dijabarkan tentang diperbolehkannya walikota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota.
Hal itu diatur pada ayat (1) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) belum ditetapkan, wali kota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.
Lalu pada ayat (2) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota belum ditetapkan oleh wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sebagai informasi, revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda diambil alih Pemerintah Kota Samarinda.