Bambang Susantono selaku Kepala Otorita IKN juga akan menyusun rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat 1.
Sebelum bertugas di lapangan sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono menyampaikan dirinya masih menunggu peraturan pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) berupa peraturan presiden.
Saat ini peraturan pemerintah tentang Ibu Kota Nusantara, sedang digarap oleh kementerian dan lembaga terkait.
Bahkan ada beberapa bagian yang ditangani oleh Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri, sudah dalam tahap konsultasi publik
"Sebagian ada yang masuk tahap uji atau konsultasi publik," kata Bambang Susantono, Selasa (15/3/2022) kemarin.
Menurut Bambang, diperlikan konsultasi publik yang proper dan menyeluruh, hingga nantinya produk peraturan pemerintah yang dihasilkan, bisa memayungi kebutuhan pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan di IKN.