POJOKNEGERI.COM - Proses pembebasan lahan di Jalan Ir H Nusyirwan Ismail atau Ring Road II, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda akan dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.
Proses itu akan dikawal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan hingga saat ini pihaknya terus berkomitmen untuk mengawal pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang digunakan untuk pembangunan jalan.
Tak sedikit upaya yang telah dilakukan, mulai dari melaksanakan hearing dengan masyarakat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sampai terjun langsung ke tengah pemblokiran jalan beberapa waktu lalu, akhirnya berbuah manis sesuai harapan masyarakat.
Namun demikian ia mengaku belum mengetahui berapa besaran anggarannya yang dialokasikan untuk pembebasan lahan tersebut.
“Masih belum tahu berapa besaran anggarannya, cuma yang bisa kita pastikan untuk kegiatan itu telah teralokasikan,” ucapnya belum lama ini.
Demmu berpesan kepada masyarakat yang terdampak lahannya akan dilakukan oembayaran ganti rugi ini untuk jangan terlalu larut dalam euforia, namun ia meminta supaya masyarakat dapat memastikan dokumen untuk syarat pembebasan lahan.
“Yang perlu diperhatikan oleh masyarakat itu terpenting adalah syarat dokumennya, jadi yang harus mereka lengkapi itu jangan sampai nantinya kurang,” pungkasnya. (Advertorial)