Imbas dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, Partai Prima meminta PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
2. Gugatan terdaftar 8 Desember 2022
Partai Prima kemudian mengajukan gugatan.
Gugaran itu teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. pada 8 Desember 2022.
3. Putusan keluar 2 Maret 2022
Selanjutnya, PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan pada 2 Maret 2023.
Ada 5 poin.
Pada poin kelima, PN Jakarta Pusat menyatakan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.