POJOKNEGERI.COM - Kabar penundaan Pemilu 2024 kembali muncul.
Hal ini tak lepas dari adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang merespon gugatan Partai Prima agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Setelah munculnya putusan itu, beragam respon bermunculan
Lalu, bagaimana kronologi awal hingga akhirnya putusan dikeluarkan PN Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024 itu?
1. Awal mula
Berawal dari Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Saat itu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual dalam verifikasi tersebut.
Padahal, usai dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan 'Memenuhi Syarat' oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Selain itu, Partai Prima juga mengatakan KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.