Mencuatnya nama Aziz Syamsuddin di dugaan pemberi suap kepada AKP Robin ini juga direspon oleh Ketua KPK, Bahuri.
Secara tersurat, ia sudah mendengar dan mengetahui informasi dugaan pemberian suap itu.
Kepada awak media, Firli Bahuri sampaikan bahwa lembaga yang ia pimpin tidak akan pandang bulu kepada siapa saja yang tersangkut kasus korupsi.
"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti. Kami masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Firli lanjutkan bahwa komisi anti rasuah akan pelajari fakta-fakta yang nantinya muncul di persidangan AKP Robin.
"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," ujarnya.
Sidang AKP Robin Digelar 13 September
Jadwal sidang untuk perkara AKP Robin, mantan penyidik KPK ini diagendakan akan digelar pada 13 September 2021 mendatang.
Dari informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang akan menjadi pengadil adalah Djuyamto sebagai hakim ketua.
Kemudian ada nama Rianto Adam dan Jaini Basir sebagai hakim anggota.
Dalam sidang perdana itu, agenda yang dilakukan adalah pembacaan dakwaan.
(redaksi)