(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menegaskan, pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo harus ditolak Kementerian Keuangan karena sedang dalam pemeriksaan.
"Harus ditolak apabila sedang dalam pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin," tutur Iswinarto, dikutip dari Detik.com
Sebagai informasi, Rafael saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan tersebut terkait harta kekayaan Rafael yang dinilai tidak wajar. Sebelum pemeriksaan, Rafael telah lebih dulu dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
(redaksi)