Minggu, 19 Januari 2025

Ayah Mario Dandy Tak Bisa Begitu Saja Resign dari Dirjen Pajak, Ini Lho Aturannya...

Senin, 27 Februari 2023 13:57

KOLASE - Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari penganiayan putra petinggi GP Ansor/ Kolase by pojoknegeri.com

POJOKNEGERI.COM - Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo tak bisa begitu saja mengundurkan diri dari jabatan aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo itu sudah diajukan imbas terjadinya kasus penganiayaan oleh putranya kepada putra petinggi GP Ansor, David. 

Jika menilik aturan, pengunduran diri ayah Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap Critalino David Ozora atau David (17), itu harus ditolak.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Dalam Pasal 5 ayat 6 huruf c peraturan tersebut, permintaan berhenti harus ditolak apabila PNS tersebut dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran.

"Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," demikian bunyi Pasal 5 ayat 6 huruf c. 

Berikut bunyi lengkapnya:

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan