POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Wali Kota Samarinda Andi Harun targetkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9/2014 terkait hari dan jam kerja pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Samarinda rampung pekan depan.
"Kemungkinan hari Senin, 30 Mei 2022 sudah final. Ada beberapa hal yang kita perbaiki," kata Andi Harun saat dijumpai di Balaikota, Jumat (27/5/2022).
Sejumlah redaksional dan materi diatur ulang untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai.
Mulai dari sistem absensi elektronik yang diterapkan secara penuh, sanksi keterlambatan bagi pegawai, hingga sanksi bagi pegawai yang pergi meninggalkan kantor tanpa izin.
Ia melanjutkan, revisi Perwali tersebut mengubah metode absensi secara digital. Termasuk, bagi pegawai tidak tetap harian (PTTH) dan pegawai tidak tetap bulanan (PTTB).
"Misalnya petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), itu juga akan diakomodir. Kita memberikan ruang bagi mereka untuk absensi secara elektronik tapi dengan menggunakan smartphone lewat barcode," jelasnya.
Mengenai sanksi, Andi Harun menyatakan bakal diterapkan aturan baru. Khusus kepada pegawai ASN yang terlambat, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam rangka peningkatan disiplin akan dilakukan.